You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Pastikan Terapkan Larangan Motor Melintas Mulai 17 Desember Ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan akan melangsungkan kebijakan pelarangan kendaraan roda dua melintas di sepanjang jalur Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Raya Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014..
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Siapkan Alternatif Transportasi Bagi Pemotor

Pemprov DKI Jakarta memastikan penerapan larangan melintas bagi pengendara sepeda motor di Bundaran HI - Jl Medan Merdeka Selatan mulai berlaku tanggal 17 Desember mendatang.

Bagi mereka yang berkantor di Jl MH Thamrin kami siapkan bus tingkat gratis. Bahkan, Kamis besok akan ada tambahan lima bus tingkat baru merek Mercedes Benz

Namun, para pemilik sepeda motor, khususnya mereka yang berkantor di sepanjang ruas jalan itu tidak perlu khawatir tidak dapat menuju tempat kerjanya lantaran Pemprov DKI telah menyiapkan alternatif transportasi lain. 

Untuk menyukseskan kebijakan itu, Pemprov DKI menyiapkan armada bus tingkat gratis yang akan beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 - 22.00 WIB. Untuk tahap awal, disediakan 10 armada bus tingkat gratis yang akan berhenti di halte-halte reguler di sepanjang jalur tersebut.

Sepeda Motor Akan Dibatasi di Jl Medan Merdeka Barat - HI

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai alternatif transportasi untuk menampung pengendara roda dua yang berkantor di wilayah Thamrin sampai Harmoni. Diantaranya dengan menyediakan bus tingkat gratis yang akan dioperasikan dari pukul 06.00 - 22.00 WIB.

"Sepeda motor nanti kita larang. Bagi mereka yang berkantor di Jl MH Thamrin kami siapkan bus tingkat gratis. Bahkan, Kamis besok akan ada tambahan lima bus tingkat baru merek Mercedes Benz," ujar Saefullah di Balaikota DKI, Selasa (2/12).

Dikatakan Saefullah, kebijakan tersebut merupakan upaya dari Pemprov DKI dalam mengubah pelayanan berlalu lintas sedikit demi sedikit yang dimulai 17 Desember 2014. Dinas Perhubungan (Dishun) DKI sendiri juga telah menjalin kerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penetapan kebijakan larangan sepeda motor melintas ini.

"Nanti kita lihat setelah tiga bulan akan dievaluasi. Kalau efektif, maka ruasnya ditambah atau diperluas lagi," kata mantan Walikota Jakarta Pusat itu.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar menambahkan, saat pelarangan kendaraan roda dua berlaku di sepanjang jalur Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat, armada bus tingkat gratis akan berhenti di sejumlah halte reguler yang ada.

"Rute bus tingkat akan dimulai dari Bundaran HI-Thamrin-Medan Merdeka Barat-Harmoni dan kembali lagi ke Bundaran HI," tambahnya.

Dikatakan Akbar, bagi pengendara motor yang enggan menumpang bus tingkat gratis maupun Transjakarta, bisa melintasi jalur alternatif di sisi Timur seperti Jl Sabang, Jl Medan Merdeka Selatan dan Jl Medan Merdeka Timur.

Sedangkan di sisi barat, pengendara motor dapat melewati Jl KH Mas Mansyur dan Jl Abdul Muis, Tanah Abang.

"Di dua ruas jalan tersebut tentunya akan mengalami penambahan volume kendaraan. Namun kami tetap akan mengawasinya dengan menempatkan personel di titik-titik itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3664 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1067 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye914 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye909 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye881 personNurito